Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menentukan korelasi pengikatan (pick-up) hidrogen sebagai fungsi korosi kelongsong dalam Operasi Normal.
(2) Korelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan dalam batas desain bahan bakar yang dinyatakan sebagai parameter dari kandungan hidrogen pra-transien dari kelongsong.
Your Correction
