Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis terhadap dampak iradiasi untuk:
a. elastisitas pegas grid untuk membatasi potensi gesekan kisi-kisi dengan kelongsong bahan bakar yang menyebabkan goresan pada jenis reaktor air ringan;
b. stabilitas dimensi; dan
c. ketahanan tekuk (buckling) dari spacer grid.
(2) Analisis stabilitas dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhitungkan sifat mekanik
komponen bahan bakar dan perangkat kendali.
(3) Ketahanan tekuk (buckling) dari spacer grid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap kejadian seismik atau kecelakaan kehilangan pendingin.
Your Correction
