Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memastikan nilai batas rasio minimum diperoleh dengan melakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pada desain bahan bakar dengan rentang Kondisi Operasi yang diharapkan dan berbagai macam profil fluks panas aksial.
(3) Pemegang Izin dapat menggunakan nilai batas rasio minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari hasil pengujian lain untuk tipe reaktor yang sejenis.
Your Correction
