Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan analisis termohidrolik dengan metode yang digunakan dalam penilaian margin termal.
(2) Metode yang digunakan dalam penilaian margin termal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhitungkan nilai ketidakpastian:
a. parameter proses; dan
b. parameter desain Teras.
(3) Parameter proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. daya reaktor;
b. laju aliran pendingin;
c. aliran pintas Teras;
d. temperatur dan tekanan pendingin masuk Teras;
dan
e. faktor puncak daya.
(4) Analisis termohidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencakup analisis fitur desain bahan bakar meliputi:
a. jarak antar bahan bakar;
b. daya pada bahan bakar;
c. ukuran dan bentuk subkanal;
d. spacer dan kisi-kisi grid; dan
e. deflektor aliran atau turbulence promoter.
(5) Analisis termohidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencakup analisis fitur desain kelongsong untuk penetapan batas fluks panas kritis.
(6) Analisis termohidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memastikan:
a. temperatur pendingin pada saat masuk dan keluar Teras; dan
b. distribusi aliran pendingin, digunakan sebagai kondisi awal perhitungan.
Your Correction
