Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menentukan nilai parameter keselamatan yang memengaruhi desain neutronik dan
strategi manajemen bahan bakar berdasarkan analisis keselamatan.
(2) Ketentuan parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap dipastikan pada saat pemuatan dan siklus pemuatan bahan bakar.
(3) Parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koefisien reaktivitas temperatur untuk bahan bakar dan moderator;
b. koefisien reaktivitas boron dan konsentrasi boron;
c. margin padam;
d. laju penyisipan reaktivitas maksimum;
e. reaktivitas batang kendali dan reaktivitas batang kendali bank;
f. faktor puncak daya radial dan aksial, termasuk osilasi daya yang disebabkan xenon;
g. laju pembangkitan panas linier maksimum; dan
h. koefisien reaktivitas void.
(4) Parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dievaluasi untuk:
a. moda operasi; dan
b. strategi manajemen bahan bakar.
(5) Moda operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. start-up;
b. operasi daya;
c. padam panas;
d. padam dingin;
e. pemuatan bahan bakar; dan
f. hot standby.
Your Correction
