Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan mengendalikan perubahan daya yang dapat mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi Terantisipasi dengan andal dan mudah.
Your Correction
