Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
Pemegang Izin harus memastikan desain pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memenuhi:
a. kestabilan pendingin dengan elemen dan perangkat bahan bakar;
b. kestabilan pendingin dengan Komponen Teras;
c. stabilitas pendingin secara fisika dan kimia pada Kondisi Operasi;
d. pencegahan dan pengendalian ketidakstabilan aliran dan fluktuasi reaktivitas atau daya;
e. bebas pengotor pada start-up awal reaktor dan kondisi pemeliharaan padam (outages) pemuatan bahan bakar dan perawatan selama masa operasi reaktor;
f. aktivitas radionuklida di pendingin serendah mungkin dengan menggunakan sistem purifikasi, meminimalkan produk korosi, dan/atau memindahkan bahan bakar yang rusak;
g. pemantauan dan pengendalian efek yang dimiliki pendingin dan aditif pendingin terhadap reaktivitas di semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan;
h. penentuan dan pengendalian sifat fisika dan kimia pendingin;
i. komposisi kimia pendingin sesuai dengan bahan yang ada pada kalang utama; dan
j. efek perubahan densitas dan/atau fasa pendingin terhadap reaktivitas dan daya Teras, baik secara lokal maupun menyeluruh.
Your Correction
