Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin harus memastikan desain pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memenuhi: a. kestabilan pendingin dengan elemen dan perangkat bahan bakar; b. kestabilan pendingin dengan Komponen Teras; c. stabilitas pendingin secara fisika dan kimia pada Kondisi Operasi; d. pencegahan dan pengendalian ketidakstabilan aliran dan fluktuasi reaktivitas atau daya; e. bebas pengotor pada start-up awal reaktor dan kondisi pemeliharaan padam (outages) pemuatan bahan bakar dan perawatan selama masa operasi reaktor; f. aktivitas radionuklida di pendingin serendah mungkin dengan menggunakan sistem purifikasi, meminimalkan produk korosi, dan/atau memindahkan bahan bakar yang rusak; g. pemantauan dan pengendalian efek yang dimiliki pendingin dan aditif pendingin terhadap reaktivitas di semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan; h. penentuan dan pengendalian sifat fisika dan kimia pendingin; i. komposisi kimia pendingin sesuai dengan bahan yang ada pada kalang utama; dan j. efek perubahan densitas dan/atau fasa pendingin terhadap reaktivitas dan daya Teras, baik secara lokal maupun menyeluruh.
Your Correction