Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin dalam mendesain bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus mengoptimalkan sifat: a. reaktivitas dengan neutron termal; b. pengotor dengan sifat serapan neutron termal rendah; c. kinerja perpindahan panas (thermal performance); d. stabilitas dimensi; e. penahanan gas fisi; dan f. tahan terhadap interaksi pelet dan kelongsong. (2) Pemegang Izin dalam memilih bahan kelongsong bahan bakar harus memenuhi sifat: a. tampang lintang serap terhadap neutron termal yang rendah; b. ketahanan terhadap kondisi iradiasi yang tinggi; c. konduktivitas termal dan titik lebur yang tinggi; d. ketahanan korosi yang tinggi dan penyerapan (pick- up) hidrogen yang rendah; e. oksidasi dan hidrida rendah dalam kondisi temperatur tinggi; f. ketahanan yang memadai terhadap oksidasi pada kondisi temperatur tinggi gayut waktu; g. mekanik yang memadai; h. tidak rentan terhadap korosi retak tegang (stress corrosion cracking); dan i. ketahanan terhadap retak akibat hidrogen dan hidrida pada Operasi Normal dan pada saat penyimpanan bahan bakar.
Your Correction