Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin dalam mendesain bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus mengoptimalkan sifat:
a. reaktivitas dengan neutron termal;
b. pengotor dengan sifat serapan neutron termal rendah;
c. kinerja perpindahan panas (thermal performance);
d. stabilitas dimensi;
e. penahanan gas fisi; dan
f. tahan terhadap interaksi pelet dan kelongsong.
(2) Pemegang Izin dalam memilih bahan kelongsong bahan bakar harus memenuhi sifat:
a. tampang lintang serap terhadap neutron termal yang rendah;
b. ketahanan terhadap kondisi iradiasi yang tinggi;
c. konduktivitas termal dan titik lebur yang tinggi;
d. ketahanan korosi yang tinggi dan penyerapan (pick- up) hidrogen yang rendah;
e. oksidasi dan hidrida rendah dalam kondisi temperatur tinggi;
f. ketahanan yang memadai terhadap oksidasi pada kondisi temperatur tinggi gayut waktu;
g. mekanik yang memadai;
h. tidak rentan terhadap korosi retak tegang (stress corrosion cracking); dan
i. ketahanan terhadap retak akibat hidrogen dan hidrida pada Operasi Normal dan pada saat penyimpanan bahan bakar.
Your Correction
