Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Dalam mendesain Teras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemegang Izin harus memastikan:
a. elemen dan perangkat bahan bakar dapat menjaga integritas struktur dan tahan terhadap tingkat radiasi dalam kombinasi dengan semua proses kerusakan yang dapat terjadi pada Kondisi Operasi;
b. geometri dari elemen dan perangkat bahan bakar serta struktur pendukungnya menjamin pendinginan dan penyisipan batang kendali tidak terhambat pada segala Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan;
c. distribusi fluks yang stabil secara inheren;
d. kemampuan pemadaman pada Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan, termasuk kondisi yang paling reaktif dari Teras;
e. pengaruh kinerja bahan bakar dalam strategi manajemen Teras; dan
f. kombinasi Teras dengan desain sistem pendingin, kendali reaktor, dan sistem proteksi reaktor mampu memenuhi fungsi keselamatan pada semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan.
(2) Pemegang Izin harus memastikan Teras, sistem kendali reaktor, dan sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memiliki margin yang memadai.
(3) Margin yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memastikan batas desain bahan bakar tidak terlampaui pada semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan.
Your Correction
