Correct Article 81
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Desain Reaktor Daya (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 535 Tahun 2011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
