Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian di reaktor uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan guna menjustifikasi batas fraksi bakar maksimum yang ditentukan untuk desain baru melalui iradiasi bahan bakar. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis reaktor: a. air berat; atau b. air ringan, berupa: 1. air mendidih; atau 2. air bertekanan. (3) Pengujian untuk reaktor air berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemegang Izin harus melakukan pengujian untuk uji fenomena: a. pertumbuhan bahan bakar dan penyerap mudah bakar; b. penggelembungan bahan bakar; c. tingkat hidrida dan oksidasi bahan bakar, spacer grid, dan kanal bahan bakar; d. pengerutan (ridging) bahan bakar; e. integritas bahan bakar; dan f. gesekan bahan bakar dan spacer. (4) Pengujian untuk reaktor air mendidih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, Pemegang Izin harus melakukan pengujian untuk uji fenomena: a. pertumbuhan bahan bakar dan penyerap mudah bakar; b. penggelembungan bahan bakar; c. tingkat hidrida dan oksidasi bahan bakar, spacer grid, dan kanal bahan bakar; d. pengerutan (ridging) bahan bakar; e. integritas bahan bakar; f. keausan dan distorsi kanal; dan g. elastisitas pegas grid spacer. (5) Pengujian untuk reaktor air bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, Pemegang Izin harus melakukan pengujian untuk uji fenomena: a. pertumbuhan bahan bakar dan penyerap mudah bakar; b. penggelembungan bahan bakar; c. tingkat hidrida dan oksidasi bahan bakar, spacer grid, dan kanal bahan bakar; d. pengerutan (ridging) bahan bakar; e. integritas bahan bakar; f. elastisitas pegas hold-down; g. elastisitas pegas grid spacer; dan h. keausan tabung pengarah dan batang kendali.
Your Correction