Correct Article 79
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pengujian di fasilitas uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan guna menentukan karakteristik desain baru pada bahan bakar purwarupa.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk reaktor air ringan, meliputi pengujian:
a. grid spacer, termasuk pengujian beda tekanan;
b. kinerja dan struktur batang kendali;
c. struktur bahan bakar;
d. aliran hidrolik bahan bakar; dan
e. termohidrolik bahan bakar, termasuk penentuan hubungan fluks panas kritis.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk reaktor air berat, meliputi pengujian:
a. beda tekanan string bundel bahan bakar;
b. ketahanan aliran silang;
c. ketahanan mekanik;
d. tumbukan bundel;
e. kekuatan bundel;
f. keausan;
g. kelas seismik;
h. wash-in dan wash-out; dan
i. fluks panas kritis.
Your Correction
