Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Reaktor Daya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
2. Teras Reaktor Daya yang selanjutnya disebut Teras adalah bagian dari Reaktor Daya tempat terjadinya reaksi nuklir berantai yang terkendali.
3. Komponen Teras adalah bagian dari teras reaktor, selain dari perangkat bahan bakar nuklir, yang digunakan untuk menunjang struktur dari bangunan teras, atau peralatan, alat atau komponen lain yang dimasukkan ke dalam teras reaktor untuk pemantauan teras, pengendalian aliran atau tujuan teknis lainnya.
4. Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada batasan dan kondisi operasi.
5. Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari Operasi Normal yang diperkirakan terjadi paling sedikit satu kali selama umur operasi instalasi nuklir tetapi dari pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
6. Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
7. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari Kecelakaan Dasar Desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan.
8. Kejadian Awal Terpostulasi adalah proses yang teridentifikasi pada desain yang menimbulkan Kejadian Operasi Terantisipasi atau kondisi kecelakaan dan ancaman terhadap fungsi keselamatan.
9. Kondisi Operasi adalah keadaan yang mencakup kondisi Operasi Normal dan Kejadian Operasi Terantisipasi.
10. Kondisi Kecelakaan adalah penyimpangan dari kondisi Operasi Normal yang melebihi Kejadian Operasi Terantisipasi, yang mencakup Kecelakaan Dasar Desain dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain.
11. Teras Campuran adalah teras yang diisi dengan dua atau lebih bahan bakar dengan desain neutronik, termohidrolik, mekanik dan termomekanik yang berbeda.
12. Pemegang Izin Ketenaganukliran yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
13. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Your Correction
