Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha sektor Ketenaganukliran dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
