Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pegawai BAPETEN adalah aparatur sipil negara yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit kerja BAPETEN.
3. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
4. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk Pengawasan Masyarakat yang disampaikan kepada Kepala BAPETEN oleh orang perorangan, kelompok masyarakat, atau badan hukum, berupa keluhan dan/atau ketidakpuasan serta sumbangan pemikiran, saran, gagasan yang bersifat membangun.
5. Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan Masyarakat yang berisi informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai BAPETEN sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat/negara.
6. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan Masyarakat yang berisi informasi mengenai sumbang saran pemikiran, kritik konstruktif, dan sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi BAPETEN.
7. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan terhadap Pengaduan Masyarakat.
8. Pelapor adalah orang perorangan, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala BAPETEN.
9. Terlapor adalah Pegawai BAPETEN yang diduga melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
10. Unit Kerja adalah unit kerja yang dipimpin oleh pimpinan tinggi pratama dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BAPETEN.
11. Penelaahan adalah kegiatan penelitian atas dokumen dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pelapor agar dapat dirumuskan inti masalah guna penanganan lebih lanjut.
12. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar untuk menilai kebenaran atas Pengaduan Masyarakat.
13. Konfirmasi adalah proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan Terlapor maupun mengenai masalah yang dilaporkan atau diadukan.
14. Klarifikasi adalah proses penjernihan masalah atau kegiatan untuk memberikan penjelasan, data, dokumen, dan/atau bukti-bukti mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada Pelapor dan instansi terkait.
15. Tindak Lanjut adalah kegiatan aksi yang harus dilakukan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi hasil penelaahan dari Pengaduan Masyarakat yang disampaikan.
16. Saluran Pengaduan adalah media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
17. Pejabat Penerima Pengaduan Masyarakat adalah Pegawai BAPETEN pada Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi ketatausahaan pengawasan internal.
18. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Unit Kerja di lingkungan instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan.