Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
4. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
5. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
7. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.
9. Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
10. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Dekomisioning Instalasi Nuklir yang selanjutnya disebut Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
12. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak sampai dengan penyelesaian konstruksi.
13. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi Instalasi Nuklir.
14. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, atau Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir kepada BAPETEN.
15. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
16. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
(1) Bidang ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup rencana usaha dan/atau kegiatan:
a. Pembangunan, dan Pengoperasian reaktor nuklir;
b. Pembangunan, dan Pengoperasian instalasi nuklir nonreaktor;
c. Pembangunan, dan Pengoperasian instalasi pengelolaan limbah radioaktif yang meliputi kegiatan konstruksi dan operasi; dan
d. produksi radioisotop dengan semua kapasitas yang berasal dari reaksi fisi.
(2) Pembangunan, dan Pengoperasian reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. reaktor daya dengan semua kapasitas daya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. reaktor nondaya dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 (seratus) kilowatt thermal.
(3) Pembangunan, dan Pengoperasian instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. permurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, dan/atau fabrikasi bahan bakar nuklir dengan semua kapasitas termasuk instalasi pengujian bahan bakar nuklir pasca iradiasi;
b. pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas dengan semua kapasitas;
c. penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas dengan kapasitas setara dengan atau lebih besar dari 3.000 (tiga ribu) megawatt thermal; dan
d. penyimpanan lestari dengan semua kapasitas.
(4) Pembangunan, dan Pengoperasian instalasi pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengolahan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang dengan semua kapasitas; dan
b. pembuangan (disposal) limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang dengan semua kapasitas.