Correct Article 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Berdasarkan pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman pelaksanaan.
(2) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja; dan
b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.
(3) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keselamatan Radiasi;
b. pelatihan yang diikuti oleh pekerja radiasi meliputi nama personel yang memberi dan menerima pelatihan, tanggal dan jangka waktu pelatihan, topik yang diberikan, dan salinan sertifikat pelatihan atau surat keterangan;
c. hasil pengujian dan kalibrasi alat ukur radiasi;
d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. hasil perawatan dan perbaikan peralatan Gauging;
f. hasil pemantauan dosis pekerja radiasi;
g. hasil pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
h. hasil pemantauan paparan radiasi di tempat penyimpanan, tempat kerja dan daerah sekitar tempat kerja, dan selama pengangkutan.
(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hasil pengelolaan limbah radioaktif; dan
b. hasil pemantauan Paparan Publik.
Your Correction
