Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menyampaikan laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 secara tertulis kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. inventarisasi Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion; b. data pekerja radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi pekerja radiasi; c. kondisi keandalan peralatan; d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi; e. hasil pengelolaan limbah radioaktif; f. hasil pemantauan daerah kerja; g. hasil pemantauan dosis pekerja radiasi; h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi; i. hasil pemeliharaan peralatan Gauging yang terkait dengan Keselamatan Radiasi; j. hasil pengujian kebocoran Sumber Radioaktif; dan/atau k. insiden atau kecelakaan radiasi dan tindakan penanggulangan yang dilakukan. (3) Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diaudit oleh Petugas Proteksi Radiasi untuk memastikan data dan lokasi seluruh Sumber Radiasi Pengion. (4) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem informasi inspeksi Keselamatan Radiasi.
Your Correction