Correct Article 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan atas program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. mengevaluasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Your Correction
