Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan atas program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. mengevaluasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Your Correction