Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction