Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
