Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi uraian mengenai: a. penyelenggara Keselamatan Radiasi; b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegiatan Gauging; c. laporan kajian keselamatan; d. penetapan Pembatas Dosis; e. fasilitas dan Sumber Radioaktif yang digunakan; f. penetapan pembagian daerah kerja; g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur; h. pemantauan paparan radiasi di daerah kerja; i. pemantauan Paparan Publik; j. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; k. pemantauan dosis pekerja radiasi; l. program pendidikan dan pelatihan; m. rencana penanggulangan Paparan Darurat; n. prosedur; dan/atau o. sistem perekaman dan pelaporan. (2) Format dan isi program proteksi dan Keselamatan Radiasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction