Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi uraian mengenai:
a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;
b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegiatan Gauging;
c. laporan kajian keselamatan;
d. penetapan Pembatas Dosis;
e. fasilitas dan Sumber Radioaktif yang digunakan;
f. penetapan pembagian daerah kerja;
g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
h. pemantauan paparan radiasi di daerah kerja;
i. pemantauan Paparan Publik;
j. pemantauan kesehatan pekerja radiasi;
k. pemantauan dosis pekerja radiasi;
l. program pendidikan dan pelatihan;
m. rencana penanggulangan Paparan Darurat;
n. prosedur; dan/atau
o. sistem perekaman dan pelaporan.
(2) Format dan isi program proteksi dan Keselamatan Radiasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
