Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31.
Your Correction