Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31.
Your Correction
