Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d. (2) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis dan evaluasi terkait: a. batasan dan kondisi operasi fasilitas; b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi; c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi; d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat memengaruhi Keselamatan Radiasi; e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan; f. modifikasi terhadap Keselamatan Radiasi; g. tindakan keamanan dan akibat modifikasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/atau h. setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi. (3) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang merupakan bagian dari dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction