Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pelindungan terhadap pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa:
a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/atau pekerja radiasi; dan
b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal.
(2) Pelindungan dari paparan radiasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan peralatan pemantauan dosis perorangan dosimeter aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
Your Correction
