Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap: a. pengelolaan limbah radioaktif; dan b. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja.
Your Correction