Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf e untuk seluruh pekerja radiasi yang bekerja pada kegiatan Gauging.
(2) Pemantauan kesehatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum masa bekerja;
b. selama masa bekerja; dan
c. setelah masa bekerja.
(3) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk pekerja radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
