Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional. (2) Laboratorium dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.
Your Correction