Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib memastikan peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dikalibrasi secara berkala. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.
Your Correction