Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a berupa surveymeter. (2) Peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. respon energi sesuai dengan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan; dan b. rentang pengukuran sesuai dengan tingkat radiasi yang diukur.
Your Correction