Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a berupa surveymeter.
(2) Peralatan pemantau tingkat radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. respon energi sesuai dengan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan; dan
b. rentang pengukuran sesuai dengan tingkat radiasi yang diukur.
Your Correction
