Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk melakukan kegiatan Gauging. (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi untuk kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peralatan pemantau tingkat radiasi; b. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan c. peralatan pelindung diri.
Your Correction