Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pembagian daerah kerja;
b. perlengkapan Proteksi Radiasi;
c. pemantauan daerah kerja;
d. pemantauan dosis;
e. pemantauan kesehatan;
f. kesejahteraan pekerja radiasi;
g. ketentuan batasan umur pekerja radiasi;
h. ketentuan untuk pekerja radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuan menyusui; dan
i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.
(2) Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
