Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan dosis yang diterima dan jumlah pekerja radiasi yang terpapar dari kegiatan Gauging serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor teknologi, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(2) Pemegang Izin wajib MENETAPKAN Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.
Your Correction
