Correct Article 70
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d mempunyai tanggung jawab:
a. mempersiapkan peralatan Gauging;
b. melaksanakan pengoperasian peralatan Gauging sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas dan/atau kegiatan Gauging;
d. mematuhi prosedur operasi;
e. mengikuti ketentuan pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan;
f. mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam Proteksi Radiasi;
g. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
h. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai kendala dan situasi yang memengaruhi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
i. melakukan pemantauan radiasi di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi;
j. membantu melakukan penanggulangan kedaruratan;
k. melaksanakan pengambilan sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi;
l. melaporkan kepada Petugas Proteksi Radiasi jika ada kerusakan pada perlengkapan Proteksi Radiasi;
m. melaporkan setiap kecelakaan radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi; dan
n. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi.
Your Correction
