Correct Article 69
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c mempunyai tanggung jawab:
a. melaksanakan perawatan peralatan Gauging sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
b. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas dan/atau kegiatan Gauging;
c. mematuhi prosedur perawatan;
d. mengikuti ketentuan pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan;
e. mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam Proteksi Radiasi;
f. menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
g. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai kendala dan situasi yang memengaruhi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
h. membantu melakukan penanggulangan kedaruratan;
i. melaksanakan pengambilan sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif di bawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi;
j. melaporkan kepada Petugas Proteksi Radiasi apabila ada kerusakan pada perlengkapan Proteksi Radiasi;
k. melaporkan setiap kecelakaan radiasi kepada Petugas Proteksi Radiasi;
l. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi;
dan
m. mengikuti pelatihan perawatan peralatan Gauging.
Your Correction
