Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a mempunyai tanggung jawab: a. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas atau kegiatan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging; b. mengawasi pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. mengkaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. memberikan instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; e. melakukan pemantauan paparan radiasi; f. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan Proteksi Radiasi; g. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya; h. membuat dan memelihara Rekaman dosis yang diterima oleh pekerja radiasi; i. melaporkan kepada Pemegang Izin jika pekerja radiasi menerima dosis melebihi Pembatas Dosis; j. melakukan kaji ulang jika pekerja radiasi menerima dosis melebihi Nilai Batas Dosis; k. memberitahukan kepada pekerja radiasi mengenai hasil evaluasi pemantauan dosis; l. menyusun dokumen laporan dan Rekaman yang dibutuhkan dalam kegiatan Gauging terkait dengan pelaksanaan persyaratan proteksi dan Keselamatan Radiasi; m. MENETAPKAN daerah pengendalian dan daerah supervisi; n. mengikuti pelatihan penanggulangan Paparan Darurat; o. melakukan penanggulangan Paparan Darurat dan penelusuran penyebab terjadinya Paparan Darurat; p. memberikan konsultasi yang terkait dengan program proteksi dan Keselamatan Radiasi di fasilitas dan/atau kegiatan Gauging; q. mengawasi dan/atau melaksanakan pengambilan sampel uji kebocoran Sumber Radioaktif; r. melaporkan bukti pelaksanaan tugas Petugas Proteksi Radiasi kepada Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan s. melaporkan perubahan perpindahan perusahaan atau institusi tempat bekerja kepada Kepala Badan dengan melampirkan surat pernyataan tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan Pemegang Izin pemanfaatan tenaga nuklir yang lain.
Your Correction