Correct Article 67
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Jumlah personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) harus ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan personel dari Pemegang Izin.
(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tercantum dalam dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
