Correct Article 66
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b berupa personel yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja dalam penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. petugas Keamanan Zat Radioaktif;
c. Petugas Perawatan; dan
d. Operator.
(3) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki izin bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Petugas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat merangkap sebagai Operator.
Your Correction
