Correct Article 64
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diwujudkan dengan cara:
a. menyediakan:
1. fasilitas dan/atau peralatan untuk kegiatan Gauging; dan
2. perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai dengan sifat dan risiko untuk kegiatan Gauging;
b. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas atau kegiatan;
c. membatasi Paparan Kerja untuk setiap pekerja radiasi;
d. mengoptimalkan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
e. melaksanakan pemantauan kesehatan bagi pekerja radiasi;
f. meningkatkan kompetensi pekerja radiasi dalam memahami dan menerapkan Keselamatan Radiasi melalui pelatihan; dan
g. memberikan dan memutakhirkan informasi mengenai Keselamatan Radiasi kepada pekerja radiasi.
Your Correction
