Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paparan radiasi pada tempat penyimpanan berupa bunker yang diberi pagar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a harus: a. kurang dari 10 µSv/jam (sepuluh mikrosievert per jam) pada permukaan di atas penutup; dan b. kurang dari 0,5 µSv/jam (nol koma lima mikrosievert per jam) di sekitar tempat penyimpanan di luar pagar. (2) Terhadap tempat penyimpanan berupa bunker atau kontainer dalam ruang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, paparan radiasi pada dinding dan pintu bagian luar harus kurang dari 0,5 µSv/jam (nol koma lima mikrosievert per jam). (3) Tempat penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) harus memenuhi kriteria: a. paparan radiasi pada permukaan terluar dari pembungkus luar (overpack) atau kontainer pengangkutan Sumber Radioaktif kurang dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan b. paparan radiasi di luar pagar atau penghalang harus kurang dari 0,5 µSv/jam (nol koma lima mikrosievert per jam).
Your Correction