Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desain tempat penyimpanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kapasitas sesuai dengan aktivitas Sumber Radioaktif yang disimpan; b. mempunyai dinding penahan radiasi yang memadai; c. mempunyai atap atau penutup dengan perisai radiasi yang memadai dan kedap air; d. diberi tanda radiasi yang jelas; e. dilengkapi plakat yang berisi informasi tentang: 1. nama personel yang dapat dihubungi; dan 2. nomor telepon; dan f. tidak berada: 1. dekat bahan peledak, bahan yang mudah terbakar, dan bahan yang dapat menyebabkan karat; 2. daerah rawan banjir atau potensi bahaya lainnya yang dapat merusak tempat penyimpanan serta isinya; atau 3. pada tempat umum/area publik atau tempat keramaian masyarakat atau rumah yang dipergunakan sebagai tempat tinggal. (2) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bunker yang diberi pagar; atau b. bunker atau kontainer dalam ruang tertutup. (3) Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk kegiatan pengoperasian peralatan Gauging portabel/mobile di lapangan dapat menggunakan tempat penyimpanan sementara berupa: a. pembungkus luar (overpack); atau b. kontainer pengangkutan Sumber Radioaktif yang diberi pagar atau penghalang. (4) Dalam hal Sumber Radioaktif yang disimpan berupa pemancar neutron, tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan lapisan penyerap neutron atau perisai radiasi untuk sumber radiasi neutron. (5) Ketentuan mengenai perhitungan perisai radiasi untuk sumber radiasi neutron sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction