Correct Article 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memberikan tanda radiasi dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d pada peralatan Gauging dengan ketentuan:
a. mudah dibaca;
b. terlihat jelas; dan
c. tidak mudah rusak.
(2) Label untuk peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:
a. tipe, nomor seri, dan kondisi maksimum tabung sinar-X untuk Gauging yang menggunakan sinar- X;
b. radionuklida, tipe, nomor seri, aktivitas, dan tanggal acuan untuk Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif;
c. model dan nomor seri peralatan; dan
d. tanggal produksi peralatan.
(3) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
