Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memberikan tanda radiasi dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d pada peralatan Gauging dengan ketentuan: a. mudah dibaca; b. terlihat jelas; dan c. tidak mudah rusak. (2) Label untuk peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai: a. tipe, nomor seri, dan kondisi maksimum tabung sinar-X untuk Gauging yang menggunakan sinar- X; b. radionuklida, tipe, nomor seri, aktivitas, dan tanggal acuan untuk Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif; c. model dan nomor seri peralatan; dan d. tanggal produksi peralatan. (3) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction