Correct Article 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Pemegang Izin harus melakukan pengukuran tingkat kontaminasi untuk peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif pemancar neutron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e:
a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
b. ketika menerima dan mengirimkan kembali Sumber Radioaktif pemancar neutron; dan
c. sebelum dan sesudah melakukan perbaikan peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif pemancar neutron.
Your Correction
