Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin harus melakukan pengukuran tingkat kontaminasi untuk peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif pemancar neutron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e: a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; b. ketika menerima dan mengirimkan kembali Sumber Radioaktif pemancar neutron; dan c. sebelum dan sesudah melakukan perbaikan peralatan Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif pemancar neutron.
Your Correction