Correct Article 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Uji kebocoran Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. Sumber Radioaktif berupa Tritium (H-3);
b. Sumber Radioaktif dengan waktu paruh 30 (tiga puluh) hari atau lebih kecil;
c. Sumber Radioaktif dalam bentuk gas;
d. Sumber Radioaktif pemancar beta atau gamma dengan aktivitas 3,7 MBq (kurang dari atau sama dengan tiga koma tujuh mega Becquerel); dan
e. Sumber Radioaktif pemancar alfa atau neutron dengan aktivitas 0,37 MBq (kurang dari atau sama dengan nol koma tiga tujuh mega Becquerel).
Your Correction
