Correct Article 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Peralatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang menggunakan pembangkit radiasi pengion harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan diafragma dan filter;
b. tabung dilengkapi dengan sistem pendukung; dan
c. kontrol panel dilengkapi dengan:
1. label yang menunjukkan bahaya radiasi dan tanda peringatan radiasi;
2. saklar kunci;
3. pengatur waktu atau saklar on/off; dan
4. indikator yang menunjukkan tegangan dan kuat arus tabung.
(2) Paparan radiasi pada peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saat dioperasikan paling tinggi 1 µSv/jam (satu mikrosievert per jam) pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan kontainer atau pengungkung (vessel).
Your Correction
