Correct Article 60
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Dalam hal kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) menghasilkan limbah radioaktif, mekanisme pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
