Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) menghasilkan limbah radioaktif, mekanisme pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction