Correct Article 59
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin harus membuat pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d.
(2) Format dan isi pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
