Correct Article 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
Setelah penanggulangan Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 selesai dilaksanakan, Pemegang Izin harus:
a. melaksanakan evaluasi keandalan pemenuhan terhadap persyaratan keselamatan termasuk prosedur administrasi dan operasional;
b. melaksanakan evaluasi terhadap program pelatihan, perawatan, dan jaminan mutu berdasarkan pada pengalaman operasional dan pelajaran yang diperoleh dari setiap insiden atau kecelakaan radiasi;
c. melaksanakan tindakan korektif; dan
d. membuat pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan.
Your Correction
