Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melakukan penanggulangan Paparan Darurat yang timbul akibat kecelakaan radiasi berdasarkan rencana penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Hasil penanggulangan Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penanggulangan selesai dilaksanakan.
Your Correction
