Correct Article 54
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 merupakan Paparan Darurat dalam penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging.
(2) Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakibatkan oleh insiden berupa:
a. shutter macet atau rusak;
b. kerusakan mekanik peralatan Gauging (jatuh dan hancur);
c. laju dosis lebih besar dari yang seharusnya;
d. kehilangan Sumber Radioaktif;
e. kebocoran Sumber Radioaktif akibat dampak mekanik, korosi, atau api/kebakaran;
f. tindak kejahatan seperti pencurian Sumber Radioaktif pada peralatan Gauging (terutama pada peralatan Gauging portabel);
g. kerusakan perisai radiasi;
h. bencana alam di daerah kerja dan/atau lokasi penyimpanan Sumber Radioaktif; dan
i. pencurian Sumber Radioaktif.
Your Correction
