Correct Article 52
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN rencana penanggulangan kedaruratan yang timbul akibat kecelakaan radiasi dalam penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan secara lengkap dalam dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
