Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN rencana penanggulangan kedaruratan yang timbul akibat kecelakaan radiasi dalam penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan secara lengkap dalam dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction